Dari 141 Perkara Inkracht, Kejari Muba Musnahkan Sabu, Ekstasi Hingga Senjata Api

SEKAYU – TEROPONGSUMSEL.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah memusnahkan barang bukti dari 141 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Muba, Kamis (10/9/2026), dan Dari ratusan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi salah satu yang paling mencolok. Kejari Muba memusnahkan barang bukti dari 35 perkara narkotika, berupa sabu-sabu seberat 283,129 gram dan 40 butir ekstasi.

Selain narkotika, barang bukti dari 73 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 33 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) juga turut dimusnahkan.

Barang bukti tersebut di antaranya berupa senjata api, senjata tajam, amunisi hingga pakaian. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan alat berat hingga rusak total sehingga tidak dapat digunakan maupun disalahgunakan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan perkara periode Juni hingga September 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kajari Muba Kiki Yonata SH MH, menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Menurut Kiki, langkah tersebut penting untuk memastikan barang bukti perkara yang telah inkracht tidak memiliki peluang untuk disalahgunakan kembali.

“Ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Menariknya, kegiatan tersebut turut melibatkan pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Muba. Kehadiran mereka dinilai penting sebagai bagian dari edukasi hukum sejak dini.

Kiki berharap generasi muda dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan melawan hukum sekaligus menjadi teladan dalam menjaga lingkungan masing-masing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Muba, Ketua DPRD Muba, jajaran Forkopimda serta aparat penegak hukum lainnya, Kasdim 0401, Kasat Reskrim Polres Muba, Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Kalapas Kelas IIB Sekayu, Asisten I Setda Muba, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, Kabag Prokopim Setda Muba, jajaran Kejari Muba serta perwakilan pelajar dan mahasiswa. (Red).

Related posts

Leave a Comment